Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang- Informasipro.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Rabu dini hari, 3 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran miras beralkohol di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka MBF (33), warga Jalan Merdeka, Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno. Dari lokasi, turut disita sebanyak 806 botol minuman keras berbagai merek dan jenis.

 

Sedangkan dalam penggerebekan yang kedua berhasil memangkap Tersangka PDR (24 th), Alamat Jalan Merdeka Ds Mojowarno Kec. Mojowarno Kab. Jombang dengan barang bukti 110 botol Miras dari berbagai merk yang diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal/ tanpa izin resmi.

Baca Juga :  RSUD Ploso Hadirkan Inovasi Unik demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

 

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bowo Tri Kuncoro menyampaikan bahwa Kedua tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya pada Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2).

 

“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Kami akan lanjutkan dengan pemeriksaan untuk dilakukan sidang tipiring sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Bowo Tri Kuncoro dalam keterangan tertulisnya.

 

Kasat Resnarkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengkonsumsi minuman keras secara ilegal, karena selain melanggar hukum, konsumsi miras juga membawa dampak buruk bagi kesehatan, keselamatan, dan ketertiban umum.

Baca Juga :  Octadella Bhilyhta Permatasari Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Jombang

 

“Minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kerusakan moral generasi muda. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran miras di lingkungan sekitarnya sangat dibutuhkan untuk menciptakan Jombang yang aman, tertib dan bermartabat,” Ujar Iptu Bowo

 

Polres Jombang akan terus melakukan operasi dan pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Jombang. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran miras, narkoba, maupun tindak pidana lainnya, diharapkan dapat segera melapor ke kepolisian terdekat

Berita Terkait

Polres Jombang Melalui Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan tanaman Jagung*
Letkol Dicky Prasojo dan Forkopimda Tinjau Koperasi Merah Putih Bersama Pemkab Jombang
Bupati Jombang Pastikan Gerai Koperasi Desa Merah Putih Siap dari Infrastruktur hingga Armada
Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Perkuat Sinergitas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas
Kepala Desa Badas M. Aziz Resmi Melantik Dimas Sebagai Kepala Dusun Balongrejo
Perhutani Gelar Pengajian Runinan Jemat Legi Bersama Satpol PP dan Rekan Wartawan Di Jombang
Peringati Hari Kartini IIK Perhutani KPH Jombang Gelar Cek Kesehatan Gratis Dan Cek Mata

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:18 WIB

Polres Jombang Melalui Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan tanaman Jagung*

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:28 WIB

Letkol Dicky Prasojo dan Forkopimda Tinjau Koperasi Merah Putih Bersama Pemkab Jombang

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:30 WIB

Bupati Jombang Pastikan Gerai Koperasi Desa Merah Putih Siap dari Infrastruktur hingga Armada

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:27 WIB

Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:58 WIB

Perkuat Sinergitas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru