JOMBANG,Garda 21 – Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai program bedah rumah di Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, kini menuai sorotan tajam. Sebanyak 17 penerima manfaat mendatangi Balai Desa Brodot pada Jumat (5/6/2026) untuk meminta penjelasan terkait dugaan minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta kecurigaan penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Kedatangan warga tersebut bukan tanpa alasan. Mereka mengaku sama sekali tidak pernah menerima maupun mengetahui rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB). Padahal, kedua dokumen ini merupakan acuan utama yang wajib diketahui penerima manfaat agar mereka paham bagaimana anggaran negara yang dialokasikan untuk perbaikan rumah mereka digunakan.
Alih-alih mendapatkan penjelasan lengkap, para penerima bantuan hanya diberikan nota pembelian material dari Toko Bangunan SJ, tanpa disertai rincian kebutuhan bahan maupun perhitungan anggaran secara utuh.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, pembelian material tidak dilakukan langsung oleh penerima manfaat sebagaimana semangat pemberdayaan yang menjadi tujuan utama program BSPS. Dalam praktik di lapangan, proses pembelian justru sepenuhnya ditangani oleh pendamping program bersama Kaur Perencanaan Desa Brodot.
Persoalan kian rumit ketika ditemukan dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar teknis program. Salah satu contohnya adalah penggunaan batu kumbung pada sejumlah pekerjaan pembangunan. Material ini disebut tidak direkomendasikan dalam pedoman teknis BSPS karena dinilai kurang mampu memenuhi aspek kekuatan dan kualitas bangunan untuk jangka panjang.
Saat dimintai keterangan, KN selaku pendamping program mengakui adanya kekeliruan dalam pelaksanaan, terutama terkait keterbukaan informasi kepada warga. Ia membenarkan bahwa dokumen DRPB yang seharusnya diserahkan dan dijelaskan kepada penerima bantuan, nyatanya tidak pernah disampaikan secara langsung.
Pengakuan ini semakin menguatkan keluhan warga yang sejak awal merasa tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pengawasan penggunaan dana bantuan.
Sementara itu, AM selaku Kaur Perencanaan Desa Brodot juga mengakui bahwa ia melakukan pembelian material semata-mata berdasarkan arahan dari pendamping program. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan baru mengenai kesesuaian mekanisme pelaksanaan dengan petunjuk teknis yang berlaku. Sebab, dalam regulasi BSPS, penerima manfaat adalah pihak utama yang berhak mengetahui dan menyetujui kebutuhan material sesuai kondisi rumah masing-masing.
Berdasarkan pedoman resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dana BSPS memang tidak diserahkan secara tunai ke tangan penerima. Dana disalurkan ke rekening penerima, kemudian dipindahbukukan ke rekening toko material yang telah diverifikasi. Namun, seluruh proses pembelian wajib mengacu pada RAB dan DRPB yang disusun secara bersama-sama dan telah diketahui oleh penerima manfaat.
Prinsip utama BSPS tidak hanya sekadar membangun rumah layak huni, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat di setiap tahapan pekerjaan. Oleh karena itu, transparansi adalah elemen yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan program ini.
Tokoh masyarakat Desa Brodot, BY, menilai polemik yang terjadi saat ini bermula dari ketidakterbukaan informasi sejak awal program digulirkan. Menurutnya, warga tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai rincian belanja material, harga satuan barang, maupun total anggaran yang dialokasikan untuk setiap rumah.
“Jika sejak awal masyarakat diberi tahu secara terbuka soal RAB, DRPB, dan bukti pembeliannya, kemungkinan besar masalah seperti ini tidak akan muncul. Yang terjadi justru sebaliknya, masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam program yang seharusnya menjadi hak mereka untuk mengetahuinya secara penuh,” ujar BY.
Ia menambahkan, yang dipermasalahkan warga sebenarnya bukan soal besar kecilnya nilai bantuan, melainkan keterbukaan dan akuntabilitas penggunaan uang negara. “Masyarakat ingin memastikan bantuan ini digunakan benar-benar sesuai aturan. Jangan sampai niat baik pemerintah membantu warga kurang mampu justru menimbulkan kecurigaan karena kurangnya transparansi,” tegasnya.
Kasus BSPS di Desa Brodot menjadi pengingat penting bahwa keberhasilan sebuah program tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana pelaksanaannya memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Kini, masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan evaluasi menyeluruh, membuka akses seluruh dokumen perencanaan dan pembelanjaan kepada penerima manfaat, serta memastikan setiap tahapan program berjalan sesuai ketentuan. Sebab, setiap rupiah dana yang bersumber dari uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Penulis : Sjh









