Informasipro, Jombang– Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil membongkar jaringan peredaran minuman beralkohol ilegal dengan menangkap tiga orang tersangka di Kabupaten Jombang. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025, di Jalan Raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan pemasok utama minuman keras di daerah tersebut. “Mereka sudah aktif menjual minuman keras selama tiga bulan terakhir,” kata Ardi.
Tersangka yang ditangkap berinisial AP (33) dari Kabupaten Klaten, AL (27) dari Kabupaten Jombang, dan JK (32) dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam penangkapan ini, petugas menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai merek, yang disimpan dalam delapan karung dan delapan kardus dalam mobil Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN.
Rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
– **8 karung** berisi 12 botol arak ukuran 1.500 ml
– **4 kardus** dengan masing-masing berisi 24 botol arak 600 ml
– **2 kardus** berisi anggur merah dengan 12 botol per kardus
– **2 kardus** berisi minuman merek McDonald dengan 12 botol per kardus
Total jumlah barang bukti mencapai sekitar 716 botol minuman beralkohol.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan/atau denda hingga Rp 20 juta. “Peredaran minuman keras dilarang di Jombang, sehingga kami melakukan tindakan tegas,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran minuman beralkohol di lingkungan mereka. Ini adalah langkah penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jombang.







