Penangkapan Jaringan Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal di Jombang

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasipro, Jombang– Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil membongkar jaringan peredaran minuman beralkohol ilegal dengan menangkap tiga orang tersangka di Kabupaten Jombang. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025, di Jalan Raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito.

 

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan pemasok utama minuman keras di daerah tersebut. “Mereka sudah aktif menjual minuman keras selama tiga bulan terakhir,” kata Ardi.

 

Tersangka yang ditangkap berinisial AP (33) dari Kabupaten Klaten, AL (27) dari Kabupaten Jombang, dan JK (32) dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam penangkapan ini, petugas menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai merek, yang disimpan dalam delapan karung dan delapan kardus dalam mobil Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN.

Baca Juga :  HPN di Mapolres Jombang, Awak Media Ini Bawa Pulang Sepeda Motor Gres

 

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

– **8 karung** berisi 12 botol arak ukuran 1.500 ml

– **4 kardus** dengan masing-masing berisi 24 botol arak 600 ml

– **2 kardus** berisi anggur merah dengan 12 botol per kardus

– **2 kardus** berisi minuman merek McDonald dengan 12 botol per kardus

 

Baca Juga :  Petugas Gabungan Polres Jombang, Kodim 0814 dan Pemkab Jombang Bersihkan Material Longsor yang Menutupi Sungai Kali Maling di Jombang

Total jumlah barang bukti mencapai sekitar 716 botol minuman beralkohol.

 

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan/atau denda hingga Rp 20 juta. “Peredaran minuman keras dilarang di Jombang, sehingga kami melakukan tindakan tegas,” tegas Kapolres.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran minuman beralkohol di lingkungan mereka. Ini adalah langkah penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jombang.

Berita Terkait

Danrem 082/CPYJ Pantau 107 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Jombang
RSUD Ploso Jombang Hadirkan Promo Vaksin HPV Terjangkau, Cegah Kanker Serviks Mulai Rp450 Ribu
RSUD Ploso Jombang Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Semangat Persatuan dalam Pelayanan
Bupati Warsubi Resmi Luncurkan POPKAB Piala Bupati Jombang 2026 — Lahirkan Atlet Muda Berkarakter
Polres Jombang Tingkatkan Literasi Digital Pelajar melalui Sosialisasi dan Edukasi Paham AI
Bhabinkamtibmas Polsek Mojoagung Tinjau Lahan Jagung di Desa Betek
Desa Segodorejo kecamatan Sumobito Jombang Realisasikan Pembangunan Jalan Paving Lewat Progam Desa Mantra
Tiga Penghargaan Diraih Sekaligus, Dishub Jombang Bukti Kinerja Terbaik

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Danrem 082/CPYJ Pantau 107 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Jombang

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:52 WIB

RSUD Ploso Jombang Hadirkan Promo Vaksin HPV Terjangkau, Cegah Kanker Serviks Mulai Rp450 Ribu

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:43 WIB

RSUD Ploso Jombang Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Semangat Persatuan dalam Pelayanan

Selasa, 22 September 2026 - 05:52 WIB

Bupati Warsubi Resmi Luncurkan POPKAB Piala Bupati Jombang 2026 — Lahirkan Atlet Muda Berkarakter

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Literasi Digital Pelajar melalui Sosialisasi dan Edukasi Paham AI

Berita Terbaru