POLRES JOMBANG GAGALKAN PEREDARAN 800 BOTOL MIRAS ILEGAL JENIS ARAK BALI

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasipro– Satuan Samapta Polres Jombang kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan distribusi ratusan botol Arak Bali dan mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai kurir pengiriman.

 

Pelaku berinisial ES (48), warga Dusun Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, diamankan saat membawa muatan miras ilegal di kawasan Pasar Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Jumat (31 Oktober 2025) siang.

 

Kronologi bermula sekitar pukul 14.30 WIB, ketika tim patroli rutin Sat Samapta Polres Jombang mencurigai sebuah mobil pickup Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi W 8935 PF yang dikemudikan oleh ES. Kecurigaan petugas muncul karena kendaraan tersebut terlihat membawa muatan mencurigakan dalam jumlah besar.

 

Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya memberhentikan kendaraan di Jalan Totok Kerot, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 8 dos berisi total 800 botol minuman keras jenis Arak Bali berukuran 600 mililiter.

Baca Juga :  Forum Rembuk Masyarakat Jombang, Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku ES mengaku membawa miras tersebut dari Kediri dengan tujuan pengiriman ke Surabaya, sementara sebagian lainnya rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya.

 

Kasat Samapta Polres Jombang menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian dalam rangka operasi cipta kondisi, terutama menjelang masa libur akhir tahun untuk mencegah meningkatnya peredaran barang ilegal dan gangguan ketertiban umum.

 

“Penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Jombang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

 

Selanjutnya, barang bukti beserta pelaku diamankan ke Mapolres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi miras ilegal lintas kabupaten.

 

Atas perbuatannya, pelaku ES terancam dijerat Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur bahwa setiap orang yang memperdagangkan barang tanpa izin edar atau tidak sesuai ketentuan dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Tragis! Istri Siri Habisi Nyawa Suami Pengusaha Mebel di Jombang, Mayatnya Dibiarkan Membusuk 40 Hari

 

Selain itu, peredaran minuman beralkohol tanpa izin juga melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dan izin edar resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol.

 

Jika dalam penyelidikan ditemukan indikasi bahwa miras tersebut tidak memenuhi standar keamanan atau membahayakan kesehatan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Keberhasilan ini menambah deretan capaian positif Polres Jombang dalam menekan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Jawa Timur, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal agar tidak bermain-main dengan hukum.(to)

Berita Terkait

Pastikan Stok Aman, Polres Jombang Cek Ketersediaan LPG 3 Kg di Wilayahnya
Akselerasi Pemerataan Gizi, Menko Pangan dan Bupati Warsubi Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Jombang
Perhutani KPH Jombang Gelar Harlah Perhutani Ke 65 Sekaligus Sampaikan Pesan Dirut Bersama Divre Jatim
Polres Jombang GelarApel Pagi dan Halalbihalal, Perkuat Soliditas Pasca Idulfitri
6 Bus Angkutan Lebaran Gratis, Layani 300 Pemudik Di Berangkatkan Pemkab Jombang 
Demi Pelayanan Tetap Maksimal Dokter Kandungan RSUD Ploso Jombang Ini Batasi Pasien
Giat Rutin Tahunan SPBU 54.614.18 Tambak Rejo Kabupaten jombang Salurkan zakat dan santunan Anak Yatim
Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:26 WIB

Pastikan Stok Aman, Polres Jombang Cek Ketersediaan LPG 3 Kg di Wilayahnya

Jumat, 10 April 2026 - 20:23 WIB

Akselerasi Pemerataan Gizi, Menko Pangan dan Bupati Warsubi Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Jombang

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:30 WIB

Perhutani KPH Jombang Gelar Harlah Perhutani Ke 65 Sekaligus Sampaikan Pesan Dirut Bersama Divre Jatim

Senin, 30 Maret 2026 - 14:07 WIB

Polres Jombang GelarApel Pagi dan Halalbihalal, Perkuat Soliditas Pasca Idulfitri

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:32 WIB

6 Bus Angkutan Lebaran Gratis, Layani 300 Pemudik Di Berangkatkan Pemkab Jombang 

Berita Terbaru