Nganjuk, 3 Agustus 2025 — INFORMASIPRO – Kebijakan rayonisasi pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Jawa Timur kembali menuai sorotan, khususnya bagi siswa yang berdomisili di wilayah perbatasan. Puluhan siswa SMP di perbatasan Kabupaten Nganjuk mengaku khawatir tidak dapat mendaftar ke sekolah negeri favorit lantaran sistem zonasi menempatkan alamat mereka di luar wilayah penerimaan sekolah terdekat.
Kondisi ini dialami sejumlah desa yang berada di pinggir wilayah Nganjuk, berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga seperti Madiun, Kediri, dan Jombang. Meskipun secara jarak, sekolah negeri yang paling dekat berada di kabupaten tetangga, namun sistem rayonisasi Dinas Pendidikan Jawa Timur mengatur bahwa pendaftar harus masuk dalam zona yang sesuai dengan domisili administratif mereka.
Akibatnya, siswa-siswi yang berada di wilayah perbatasan justru harus memilih sekolah negeri di pusat Kabupaten Nganjuk yang jaraknya bisa mencapai lebih dari 15–20 kilometer, sementara sekolah yang hanya berjarak 2–5 kilometer tidak dapat mereka masuki karena berada di zona kabupaten lain.
Orang Tua dan Siswa Mulai Resah
Beberapa orang tua siswa mengungkapkan rasa kecewa dan kebingungan. “Anak saya ingin masuk SMAN di kecamatan sebelah karena jaraknya dekat, tapi zonasinya masuk kabupaten lain. Kalau ikut aturan sekarang, kami harus mengeluarkan biaya transportasi lebih besar, belum lagi waktu tempuh yang lama,” ungkap Supriyanto, warga Desa Jatikalen, Nganjuk.
Selain itu, banyak siswa berprestasi khawatir kesempatan mereka untuk bersaing di sekolah unggulan menjadi semakin kecil. “Kami sudah belajar keras untuk dapat nilai bagus, tapi kalau tidak bisa daftar ke sekolah yang diinginkan hanya karena alamat, rasanya tidak adil,” kata Lestari, salah satu siswa SMP di wilayah perbatasan.
Desakan Revisi Aturan
Tokoh masyarakat dan pihak sekolah asal wilayah perbatasan mendorong Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk meninjau ulang aturan rayonisasi SPMB SMAN, terutama untuk wilayah yang memiliki kondisi geografis unik seperti perbatasan. Mereka menilai perlunya kebijakan afirmasi atau pengecualian agar siswa tidak dirugikan oleh batas administratif semata.
Pengamat pendidikan, Dr. Hadi Santosa, menegaskan bahwa tujuan awal rayonisasi adalah pemerataan akses pendidikan dan mengurangi ketimpangan antara sekolah favorit dan non-favorit. “Namun, jika kebijakan ini diterapkan kaku tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan, justru akan menciptakan ketidakadilan baru, terutama bagi siswa di daerah perbatasan,” ujarnya.
Menunggu Respons Pemerintah Provinsi
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait usulan revisi atau pengecualian zonasi untuk wilayah perbatasan. Sementara itu, waktu pendaftaran SPMB SMAN semakin dekat, dan ribuan siswa perbatasan terancam kehilangan kesempatan untuk memilih sekolah sesuai kebutuhan dan kedekatan lokasi.
Situasi ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan provinsi untuk mencari solusi yang adil dan efektif, agar semangat pemerataan pendidikan tidak berbenturan dengan hak setiap siswa untuk memperoleh akses sekolah terbaik yang terjangkau dari tempat tinggal mereka.(to)









