Sosialisasi Pendidikan Politik dan Gerakan Anti Korupsi di Jombang

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Informasipro–  17 Oktober 2024 – Menjelang Pilkada serentak 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi pendidikan politik dan gerakan anti korupsi. Acara ini berlangsung di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.

 

Narasumber acara ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, dan Penyuluh Anti Korupsi Pertama, Eko Prasetyo. Dalam kesempatan ini, Asisten 1 Setdakab Jombang, Purwanto, mewakili PJ Bupati Jombang, menekankan pentingnya menciptakan suasana damai selama proses pemilihan.

 

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menciptakan suasana yang tentram dan damai pada saat Pilkada, serta mencegah tindak pidana korupsi di seluruh elemen masyarakat,” ungkap Purwanto.

Baca Juga :  Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang

Ia juga menambahkan bahwa lahirnya pemimpin yang baik, jujur, dan adil akan berkontribusi pada terwujudnya pemerintahan yang baik dan masyarakat yang sejahtera. Purwanto mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.

 

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jombang, Anwar, juga menggarisbawahi pentingnya menanamkan perilaku anti korupsi sejak dini, khususnya di kalangan generasi muda. Ia menjelaskan bahwa integritas adalah kunci untuk mencegah tindak pidana korupsi.

 

“Membangun budaya integritas di lingkungan kita adalah tugas bersama. Seseorang yang menjaga integritas akan cenderung menjauhi korupsi,” tegas Anwar.

Baca Juga :  Polres Jombang Terima Penghargaan Kapolri dan Kapolda Jatim

 

Anwar menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya pengawasan. Ia menyatakan bahwa hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menunjukkan tidak ada kesalahan. Namun, jika ditemukan kesalahan administratif yang merugikan keuangan negara, pihak terkait harus mengembalikan kerugian tersebut dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima.

 

Dengan semangat kolaborasi dan integritas, Jombang berharap dapat menjalani Pilkada 2024 dengan aman dan damai, sekaligus berkomitmen untuk memerangi korupsi demi masa depan yang lebih baik.

Berita Terkait

Polres Jombang Tingkatkan Literasi Digital Pelajar melalui Sosialisasi dan Edukasi Paham AI
Bhabinkamtibmas Polsek Mojoagung Tinjau Lahan Jagung di Desa Betek
Desa Segodorejo kecamatan Sumobito Jombang Realisasikan Pembangunan Jalan Paving Lewat Progam Desa Mantra
Tiga Penghargaan Diraih Sekaligus, Dishub Jombang Bukti Kinerja Terbaik
Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap
Buka PERMATA CAI 2026, Wapres Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha Untuk Hadapi Bonus Demografi
Perhutani KPH Jombang Sosialisasikan Larangan Sumur Bor Di Kawasan Hutan Ke Masyarakat
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Literasi Digital Pelajar melalui Sosialisasi dan Edukasi Paham AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mojoagung Tinjau Lahan Jagung di Desa Betek

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:57 WIB

Desa Segodorejo kecamatan Sumobito Jombang Realisasikan Pembangunan Jalan Paving Lewat Progam Desa Mantra

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:45 WIB

Tiga Penghargaan Diraih Sekaligus, Dishub Jombang Bukti Kinerja Terbaik

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:41 WIB

Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru