Tragis! Istri Siri Habisi Nyawa Suami Pengusaha Mebel di Jombang, Mayatnya Dibiarkan Membusuk 40 Hari

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

JOMBANG | Informasipro.com — Misteri kematian tragis pria berinisial LH (46), seorang pengusaha mebel asal Jombang, akhirnya terungkap. Ia ditemukan tak bernyawa dalam kondisi membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Lebih mengejutkan lagi, pelakunya ternyata adalah FP (47), istri sirinya sendiri.

 

Kepolisian Resor Jombang melalui Satreskrim menggelar konferensi pers pada Kamis (26/6/2025), sekaligus merilis kronologi lengkap pembunuhan berencana yang mengguncang warga sekitar. FP hadir dalam rilis tersebut sebagai tersangka utama.

 

Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim AKP Margono menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Mei 2025. Namun jasad korban baru ditemukan 40 hari kemudian, tepatnya Rabu 25 Juni 2025, setelah FP menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya.

 

“FP sudah merencanakan pembunuhan secara matang. Ia membeli racun tikus jenis potasium pada 11 Mei, lalu mencampurkan ke dalam botol minum korban pada 13 Mei,” ungkap AKP Margono.

 

Setelah korban menunjukkan gejala keracunan, FP sempat meminta bantuan seorang saksi memindahkan tubuh LH yang lemas ke kamar. Namun setelah saksi pergi, FP melanjutkan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan balok kayu, lalu menusuk bagian bawah dada menggunakan pisau dapur.

Baca Juga :  Keamanan Pemilu 2024 Jadi Prioritas! Begini Upaya Kepolisian Jombang

 

Hasil autopsi memperkuat dugaan kekerasan yang brutal. Polisi menemukan luka memar di kepala dan wajah, serta dua luka tusuk di dada kanan korban.

 

Tak berhenti di situ, FP bahkan tinggal di rumah kontrakan tersebut selama seminggu setelah aksi pembunuhan. Ia menutupi mayat suaminya dengan selimut, karpet, dan bantal untuk mengurangi bau busuk yang menyengat. Bahkan, ia sempat menjual seluruh perabot rumah dan rutin datang kembali ke lokasi untuk memastikan kondisi tetap aman.

 

“Ke tetangga, FP berdalih bau busuk berasal dari bangkai tikus. Sementara kepada keluarga korban, ia mengatakan bahwa LH sedang bekerja di Palembang,” beber AKP Margono.

 

Motif pembunuhan pun akhirnya terbongkar. Berdasarkan pengakuan FP, aksi nekat itu dilatarbelakangi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia alami selama bertahun-tahun. Mereka menikah siri sejak tahun 2014, dan selama itu FP mengaku menjadi korban kekerasan fisik dan verbal dari LH.

Baca Juga :  Sedekah Bumi Desa Keras: Harmoni Tradisi dan Modernitas

 

“FP menyebut dirinya sudah sangat sabar, tapi akhirnya menyerah karena sakit hati yang menumpuk,” terang Margono.

 

Kini, penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik terkait kandungan racun dalam tubuh korban. Sementara itu, sejumlah barang bukti seperti racun, pisau, dan balok kayu telah diamankan.

 

“Motifnya jelas, barang bukti lengkap. Kami akan proses kasus ini secara profesional dan menyeluruh,” tegas Kasat Reskrim.

 

FP kini mendekam dalam tahanan Polres Jombang dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

 

Kasus ini menjadi pengingat betapa bahayanya kekerasan dalam rumah tangga yang dibiarkan tanpa penanganan, hingga berujung pada tragedi kemanusiaan yang memilukan.

Berita Terkait

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di 35 Satuan Wilayah, Lindungi Hak Pekerja
Danrem 082/CPYJ Pantau 107 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Jombang
RSUD Ploso Jombang Hadirkan Promo Vaksin HPV Terjangkau, Cegah Kanker Serviks Mulai Rp450 Ribu
RSUD Ploso Jombang Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Semangat Persatuan dalam Pelayanan
Bupati Warsubi Resmi Luncurkan POPKAB Piala Bupati Jombang 2026 — Lahirkan Atlet Muda Berkarakter
Polres Jombang Tingkatkan Literasi Digital Pelajar melalui Sosialisasi dan Edukasi Paham AI
Bhabinkamtibmas Polsek Mojoagung Tinjau Lahan Jagung di Desa Betek
Desa Segodorejo kecamatan Sumobito Jombang Realisasikan Pembangunan Jalan Paving Lewat Progam Desa Mantra

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 04:20 WIB

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di 35 Satuan Wilayah, Lindungi Hak Pekerja

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Danrem 082/CPYJ Pantau 107 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Jombang

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:52 WIB

RSUD Ploso Jombang Hadirkan Promo Vaksin HPV Terjangkau, Cegah Kanker Serviks Mulai Rp450 Ribu

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:43 WIB

RSUD Ploso Jombang Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Semangat Persatuan dalam Pelayanan

Selasa, 22 September 2026 - 05:52 WIB

Bupati Warsubi Resmi Luncurkan POPKAB Piala Bupati Jombang 2026 — Lahirkan Atlet Muda Berkarakter

Berita Terbaru