JOMBANG | Informasipro.com — Misteri kematian tragis pria berinisial LH (46), seorang pengusaha mebel asal Jombang, akhirnya terungkap. Ia ditemukan tak bernyawa dalam kondisi membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Lebih mengejutkan lagi, pelakunya ternyata adalah FP (47), istri sirinya sendiri.
Kepolisian Resor Jombang melalui Satreskrim menggelar konferensi pers pada Kamis (26/6/2025), sekaligus merilis kronologi lengkap pembunuhan berencana yang mengguncang warga sekitar. FP hadir dalam rilis tersebut sebagai tersangka utama.
Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim AKP Margono menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Mei 2025. Namun jasad korban baru ditemukan 40 hari kemudian, tepatnya Rabu 25 Juni 2025, setelah FP menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya.
“FP sudah merencanakan pembunuhan secara matang. Ia membeli racun tikus jenis potasium pada 11 Mei, lalu mencampurkan ke dalam botol minum korban pada 13 Mei,” ungkap AKP Margono.
Setelah korban menunjukkan gejala keracunan, FP sempat meminta bantuan seorang saksi memindahkan tubuh LH yang lemas ke kamar. Namun setelah saksi pergi, FP melanjutkan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan balok kayu, lalu menusuk bagian bawah dada menggunakan pisau dapur.
Hasil autopsi memperkuat dugaan kekerasan yang brutal. Polisi menemukan luka memar di kepala dan wajah, serta dua luka tusuk di dada kanan korban.
Tak berhenti di situ, FP bahkan tinggal di rumah kontrakan tersebut selama seminggu setelah aksi pembunuhan. Ia menutupi mayat suaminya dengan selimut, karpet, dan bantal untuk mengurangi bau busuk yang menyengat. Bahkan, ia sempat menjual seluruh perabot rumah dan rutin datang kembali ke lokasi untuk memastikan kondisi tetap aman.
“Ke tetangga, FP berdalih bau busuk berasal dari bangkai tikus. Sementara kepada keluarga korban, ia mengatakan bahwa LH sedang bekerja di Palembang,” beber AKP Margono.
Motif pembunuhan pun akhirnya terbongkar. Berdasarkan pengakuan FP, aksi nekat itu dilatarbelakangi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia alami selama bertahun-tahun. Mereka menikah siri sejak tahun 2014, dan selama itu FP mengaku menjadi korban kekerasan fisik dan verbal dari LH.
“FP menyebut dirinya sudah sangat sabar, tapi akhirnya menyerah karena sakit hati yang menumpuk,” terang Margono.
Kini, penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik terkait kandungan racun dalam tubuh korban. Sementara itu, sejumlah barang bukti seperti racun, pisau, dan balok kayu telah diamankan.
“Motifnya jelas, barang bukti lengkap. Kami akan proses kasus ini secara profesional dan menyeluruh,” tegas Kasat Reskrim.
FP kini mendekam dalam tahanan Polres Jombang dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat betapa bahayanya kekerasan dalam rumah tangga yang dibiarkan tanpa penanganan, hingga berujung pada tragedi kemanusiaan yang memilukan.









