Operasi Satpol PP Jombang: Penyergapan Rokok Ilegal di Kecamatan Peterongan dan Ngoro, Ribuan Rokok Disita!

- Jurnalis

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang – Aksi tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang berhasil membongkar sindikat penjualan rokok ilegal yang merajalela di Kecamatan Peterongan dan Ngoro. Dalam serangkaian razia yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 384 pak rokok ilegal di Kecamatan Peterongan dan tambahan 29 pak rokok ilegal di Kecamatan Ngoro.

 

“Kami tidak akan tinggal diam melihat peredaran rokok ilegal yang merusak generasi muda dan merugikan negara. Operasi ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas praktik ilegal seperti ini,” ujar Subakun, Kabid Penegakan Perundangan Daerah (Perda) Satpol PP Jombang, saat diwawancarai pada Selasa (19/12/2023) lalu.

 

Operasi ini membuahkan hasil yang membanggakan, di mana petugas berhasil menyita total 7.450 rokok ilegal dari berbagai merk yang ditemukan di lokasi penggerebekan. Subakun juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa di bulan sebelumnya, mereka juga menemukan produksi rokok ilegal di Kecamatan Peterongan yang letaknya berdekatan dengan area yang dirazia kali ini.

Baca Juga :  Penangkapan Besar-Besaran Pengedar Narkoba di Kota Santri Jombang

 

“Ini menunjukkan betapa licinnya sindikat rokok ilegal ini. Mereka tetap beroperasi meskipun sudah ada upaya sosialisasi sebelumnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu mereka yang bertanggung jawab,” tandas Subakun dengan tegas.

 

Menurut Hendranto, juru bicara Bea Cukai Kediri, jenis rokok ilegal yang paling sering ditemukan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM). Alasannya sederhana, SKM sangat mudah diproduksi tanpa memerlukan usaha yang terlalu besar. Namun, ia juga menekankan bahwa penjual eceran rokok ilegal tidak akan luput dari jeratan hukum.

Baca Juga :  DPC Gerindra Jombang dan Demokrat Bersatu, Menyongsong Pilkada 2024 dengan Kuat

 

“Para pelaku penjualan rokok ilegal harus menyadari konsekuensi hukum yang mereka hadapi. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tentang bea cukai tahun 2007 menyatakan bahwa mereka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun, serta denda bea cukai sebanyak 2 hingga 10 kali lipat nilai bea cukai yang terhutang,” ungkap Hendranto.

 

Operasi penyergapan ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang. Diharapkan dengan keberanian dan ketegasan Satpol PP Jombang serta dukungan seluruh pihak terkait, peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut dapat diminimalisir. Masyarakat pun diharapkan semakin sadar akan bahaya konsumsi rokok ilegal dan tidak terlibat dalam praktik yang merugikan ini.

Berita Terkait

Pastikan Stok Aman, Polres Jombang Cek Ketersediaan LPG 3 Kg di Wilayahnya
Akselerasi Pemerataan Gizi, Menko Pangan dan Bupati Warsubi Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Jombang
Perhutani KPH Jombang Gelar Harlah Perhutani Ke 65 Sekaligus Sampaikan Pesan Dirut Bersama Divre Jatim
Polres Jombang GelarApel Pagi dan Halalbihalal, Perkuat Soliditas Pasca Idulfitri
6 Bus Angkutan Lebaran Gratis, Layani 300 Pemudik Di Berangkatkan Pemkab Jombang 
Demi Pelayanan Tetap Maksimal Dokter Kandungan RSUD Ploso Jombang Ini Batasi Pasien
Giat Rutin Tahunan SPBU 54.614.18 Tambak Rejo Kabupaten jombang Salurkan zakat dan santunan Anak Yatim
Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:26 WIB

Pastikan Stok Aman, Polres Jombang Cek Ketersediaan LPG 3 Kg di Wilayahnya

Jumat, 10 April 2026 - 20:23 WIB

Akselerasi Pemerataan Gizi, Menko Pangan dan Bupati Warsubi Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Jombang

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:30 WIB

Perhutani KPH Jombang Gelar Harlah Perhutani Ke 65 Sekaligus Sampaikan Pesan Dirut Bersama Divre Jatim

Senin, 30 Maret 2026 - 14:07 WIB

Polres Jombang GelarApel Pagi dan Halalbihalal, Perkuat Soliditas Pasca Idulfitri

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:32 WIB

6 Bus Angkutan Lebaran Gratis, Layani 300 Pemudik Di Berangkatkan Pemkab Jombang 

Berita Terbaru