Jombang, 29 Mei 2024 – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil melakukan penangkapan terhadap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam serangkaian operasi 14 hari terakhir. Penangkapan ini merupakan upaya tegas dalam menindak peredaran narkoba di wilayah Kota Santri.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menyatakan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap merupakan para pengedar narkoba jenis sabu maupun pil dobel L. “Dari 12 kasus dengan 13 tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 131,58 gram serta 1.108 butir pil dobel L,” ungkapnya.
Salah satu tersangka berinisial B diketahui memperoleh 50 gram sabu dari bandar dan telah menjual 23 gram dari total tersebut. “Hasilnya untuk sedekah,” aku B saat ditanyai oleh Kasat Resnarkoba.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Sementara untuk tersangka pengedar pil dobel L akan dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Penangkapan ini merupakan langkah tegas kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Santri. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan Jombang bebas dari cengkeraman narkoba,” pungkas AKP Ahmad Yani.









