Jombang-informasipro, 28 Juni 2024 – Dalam upaya membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Pemerintah Kabupaten Jombang menyalurkan Jaminan Kematian Manfaat (JKM) senilai total Rp 87 juta kepada dua keluarga almarhum. Penyerahan bantuan uang tunai dilakukan oleh Penjabat (PJ) Bupati Jombang, Sugiat, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta OPD terkait.
Bantuan senilai Rp 42 juta disalurkan kepada keluarga almarhum Nur Fadlilah, seorang kader posyandu Dusun Rejosari, Desa Tinggar. Sementara itu, Rp 42 juta diberikan kepada keluarga almarhum Tamat, Ketua RT 2, RW 4, Dusun Gongseng.
“Bantuan uang tunai senilai Rp 42 juta ini, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkap PJ Bupati Sugiat di hadapan awak media. Dia menambahkan, “Untuk perangkat desa, JKM sudah berlaku sejak dua tahun yang lalu, tapi untuk RT berlaku baru satu tahun.”
Sholahuddin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, menyambut baik langkah Pemkab Jombang dalam menyalurkan JKM ini. Menurutnya, ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya yang mengalami musibah kematian.
Penyerahan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2024, di Kantor Pemkab Jombang. Kegiatan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya.









