Informasipro, Jombang – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, Jawa Timur, kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu. Dalam operasi ini, lima tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 3,5 ons yang siap diedarkan.
Para tersangka yang ditangkap adalah Moch Iwan (31) dan Ussofan (30), warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno; Ariadi (30), warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto; Awang Hermanto (25), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang; serta Ali Fiqri Firmansah (33), warga Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Mereka diketahui menggunakan metode “ranjau” untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti sabu seberat 3,5 ons,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Selasa (15/4/2025).
Operasi ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), salah satunya di wilayah Mojokerto. Penyelidikan dimulai dari tertangkapnya seorang tersangka berinisial DN, yang kemudian menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kasus ini. Dari penangkapan DN, polisi berhasil menangkap residivis Acong dan AH, serta menyita sabu seberat 1,7 ons.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim opsnal yang dengan cermat melakukan pengintaian. Saat ada seseorang yang mencurigakan, kami langsung bertindak dan berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,7 ons,” jelas AKP Ahmad Yani.
Kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara yang sangat berat.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Semakin cepat informasi disampaikan, semakin besar peluang kami untuk menangkap para pelaku,” tutupnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.







