Jombang, Informasipro – Dalam sebuah aksi yang mengejutkan, sepasang suami istri berhasil dibekuk oleh tim gabungan Resmob Polres Jombang dan Polsek Cepu Kabupaten Blora pada Selasa dini hari, 11 Maret 2025. Keduanya, Herlambang (30) dan istrinya Antika S. (24), ditangkap setelah melakukan perampokan terhadap pengemudi taksi online di Tol Jombang Mojokerto.
Aksi kriminal ini bermula pada malam Senin, 10 Maret, ketika pasangan ini memesan taksi online dari lokasi kos mereka di Gresik. Mereka mengarahkan sopir, Wahyu Nur Fadli (23), menuju Tulungagung. Namun, perjalanan yang tampak normal berubah menjadi mencekam saat kendaraan memasuki Tol Jombang Mojokerto.
Dalam pernyataan AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang, dijelaskan bahwa Herlambang tiba-tiba mencekik sopir menggunakan tali. Wahyu, merasakan bahaya, berusaha melarikan diri melalui pintu samping. Namun, saat mobil berhenti, Herlambang melompat ke kursi kemudi dan menginjak gas, sementara Antika menyerang Wahyu dengan helm.
Korban menderita luka lecet dan benturan, namun beruntung dapat melarikan diri dari situasi berbahaya tersebut. Tim kepolisian yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi L 1859 BBD yang digunakan dalam perampokan. Mobil tersebut ditemukan di wilayah Cepu, bersama barang bukti lain seperti ponsel milik tersangka dan helm yang digunakan untuk menyerang korban.
Kini, pasangan muda ini harus menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka, dengan polisi menetapkan mereka sebagai tersangka pelanggaran pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya yang mengintai di jalanan, bahkan bagi pengemudi taksi online yang biasanya bekerja dengan aman.









