Pengungkapan Jaringan Miras Ilegal di Jombang: 1.300 Botol Disita

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang|Informasipro, 19 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus besar peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari Bali. Dalam operasi ini, sebanyak 1.300 botol miras kemasan 600 ml berhasil disita, menandakan komitmen polisi dalam memerangi peredaran barang terlarang ini.

 

Konferensi pers yang diadakan di Lobi Satresnarkoba Polres Jombang dipimpin oleh Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kasat Narkoba Polres Jombang. Dalam keterangannya, Iptu Bowo menjelaskan bahwa jaringan ini berawal dari Bali, lalu dikirim melalui Surabaya sebelum mencapai Jombang.

 

“Peredaran miras ini menjadi perhatian serius kami, karena banyak tindak kejahatan, seperti penganiayaan dan pemerkosaan, sering kali berakar dari konsumsi minuman keras,” ujar Iptu Bowo, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dalam memerangi masalah ini.

Baca Juga :  Tragis! Istri Siri Habisi Nyawa Suami Pengusaha Mebel di Jombang, Mayatnya Dibiarkan Membusuk 40 Hari

 

Tersangka utama dalam kasus ini, ZA, seorang wiraswasta dari Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, diduga telah mengedarkan miras kepada berbagai kalangan, termasuk anak muda dan pelajar. Ia memesan barang tersebut melalui jasa ekspedisi dan menerima pengiriman menggunakan mobil pick up berwarna putih.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami memperkirakan bahwa 1.300 botol ini berpotensi dikonsumsi oleh sekitar 4.000 orang muda di Jombang,” tambahnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Bidik 10 Sasaran

 

Polisi memperkirakan nilai ekonomis dari miras ilegal tersebut mencapai antara Rp35 juta hingga Rp40 juta. ZA kini terancam dijerat dengan pasal terkait peredaran miras ilegal, dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp20 juta.

 

Iptu Bowo juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran miras. “Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Jombang untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya miras,” tutupnya.

 

Dengan pengungkapan ini, Polres Jombang menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

Berita Terkait

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di 35 Satuan Wilayah, Lindungi Hak Pekerja
Danrem 082/CPYJ Pantau 107 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Jombang
RSUD Ploso Jombang Hadirkan Promo Vaksin HPV Terjangkau, Cegah Kanker Serviks Mulai Rp450 Ribu
RSUD Ploso Jombang Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Semangat Persatuan dalam Pelayanan
Bupati Warsubi Resmi Luncurkan POPKAB Piala Bupati Jombang 2026 — Lahirkan Atlet Muda Berkarakter
Polres Jombang Tingkatkan Literasi Digital Pelajar melalui Sosialisasi dan Edukasi Paham AI
Bhabinkamtibmas Polsek Mojoagung Tinjau Lahan Jagung di Desa Betek
Desa Segodorejo kecamatan Sumobito Jombang Realisasikan Pembangunan Jalan Paving Lewat Progam Desa Mantra

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 04:20 WIB

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di 35 Satuan Wilayah, Lindungi Hak Pekerja

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Danrem 082/CPYJ Pantau 107 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Jombang

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:52 WIB

RSUD Ploso Jombang Hadirkan Promo Vaksin HPV Terjangkau, Cegah Kanker Serviks Mulai Rp450 Ribu

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:43 WIB

RSUD Ploso Jombang Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Semangat Persatuan dalam Pelayanan

Selasa, 22 September 2026 - 05:52 WIB

Bupati Warsubi Resmi Luncurkan POPKAB Piala Bupati Jombang 2026 — Lahirkan Atlet Muda Berkarakter

Berita Terbaru