Jombang, 10 Januari 2024 – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang telah mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor kecamatan Bareng pada Rabu, 10 Januari 2024.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk PJ (Penjabat) Bupati Jombang, Sugiat, serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Kepala Bapenda Jombang, Hartono. Sebagai tuan rumah, Camat Bareng, Usman, juga hadir dalam acara ini. Selain itu, peserta sosialisasi juga melibatkan seluruh kepala desa di kecamatan Bareng, serta sekitar 100 orang lainnya.
Dalam sambutannya, Camat Bareng, Usman, mengucapkan terima kasih kepada PJ Bupati dan seluruh peserta kegiatan atas kehadiran mereka. Ia juga mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Kepala Bapenda Jombang, Hartono, dalam pelaksanaan aplikasi pembayaran pajak secara langsung melalui sistem yang baru diluncurkan pada tanggal 5 Januari. Usman juga menginformasikan bahwa sebanyak 10 desa telah melunasi kewajiban pajak mereka melalui aplikasi tersebut, dan sebagai apresiasi, Kepala Bapenda memberikan reward kepada desa-desa tersebut. Lomba tersebut akan berlangsung hingga bulan Juni.
PJ Bupati Jombang, Sugiat, dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar seluruh kepala desa di Jombang dapat bersemangat untuk lebih giat lagi dalam menjalankan tugas mereka demi pembangunan kabupaten Jombang. Ia menyampaikan pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sugiat juga menekankan pentingnya menjadi warga yang taat pajak, dan para kepala desa diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal ini.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan kepada peserta. Informasi dan pemahaman yang diberikan diharapkan dapat membantu masyarakat dan kepala desa dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dengan tepat dan efisien.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi SPPT PBB-P2 2024 ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat, sehingga pendapatan daerah juga dapat terjaga dan digunakan untuk pembangunan yang lebih baik di kabupaten Jombang.









