JOMBANG | Informasipro – Aksi kejahatan jalanan dengan skenario licik terbongkar di Jombang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh tiga pria bertopeng aparat penegak hukum. Satu pelaku berhasil diringkus, sementara dua lainnya kini jadi buronan.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Jatipelem, Kecamatan Diwek, saat seorang pria yang baru turun dari kendaraan umum tiba-tiba dicegat tiga orang tak dikenal. Dengan mengenakan gaya dan bahasa meyakinkan, para pelaku mengaku sebagai polisi yang tengah menyelidiki kasus pencurian kotak amal masjid. Korban yang tak menaruh curiga, diminta menunjukkan barang bawaannya.
Namun, bukan pemeriksaan yang didapat. Ketiganya justru menganiaya dan menggasak barang-barang milik korban. Di antaranya uang tunai sebesar Rp900 ribu, saldo e-wallet senilai Rp5,2 juta, dan satu unit ponsel.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers pada Minggu (16/6/2025), mengungkapkan bahwa satu pelaku berhasil diamankan. Pelaku berinisial ES (46), warga Kabupaten Nganjuk, diketahui merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan. Ia pernah mendekam di Lapas Nganjuk selama 1 tahun 8 bulan.
“Pelaku ES mengaku hanya menerima Rp1 juta dari hasil rampasan. Sisa hasil dibagi kepada dua rekannya, masing-masing mendapat Rp1,6 juta, sedangkan sebagian digunakan untuk menyewa kendaraan,” jelas AKP Margono.
Sementara dua pelaku lainnya, yang diketahui berasal dari Jombang dan Pasuruan, hingga kini masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian telah mengantongi identitas lengkap keduanya dan menetapkan mereka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih mengejutkan lagi, saat penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan sejumlah KTP milik orang lain yang diduga kuat merupakan korban lain dari kejahatan serupa.
“Kami menduga kuat bahwa komplotan ini bukan pemain baru. Ada indikasi mereka merupakan jaringan spesialis curas yang beroperasi lintas kabupaten,” ungkap AKP Margono.
Dari hasil penyelidikan, ketiganya kerap berpindah lokasi pasca beraksi. Wilayah Pasuruan disebut sebagai markas berkumpul, tempat mereka membagi hasil kejahatan setelah melancarkan aksinya di sejumlah daerah, termasuk Jombang dan Kediri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat mengantarnya ke balik jeruji besi selama maksimal 10 tahun.
AKP Margono menambahkan, Polres Jombang terus meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan jalanan dengan modus penyamaran.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku aparat tanpa identitas atau prosedur jelas. Jangan ragu untuk melapor jika menjumpai hal mencurigakan,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius akan pentingnya kewaspadaan di ruang publik. Warga diminta untuk tetap hati-hati dan tidak segan meminta kejelasan identitas jika ada pihak yang mengaku aparat hukum d
alam situasi mencurigakan.









