Jombang, Informasipro.com –Perselisihan rumah tangga antara seorang perangkat desa di Jombang berujung pada laporan pidana setelah sang istri, berinisial EA, diduga mengalami pencemaran nama baik dan tindak kekerasan ringan yang dilakukan oleh mertuanya.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (18/09/2025) saat terjadi cekcok antara EA dengan suaminya, FL. Usai perselisihan tersebut, FL memilih pergi ke rumah orang tuanya. Tak berselang lama, ibu FL mendatangi rumah kontrakan yang dihuni pasangan suami istri itu.
Menurut keterangan EA, mertuanya tiba-tiba masuk ke rumah dan mengemasi pakaian milik FL. Di saat bersamaan, ia melontarkan kata-kata kasar serta hinaan kepada EA. Tidak hanya secara verbal, EA bahkan sempat mengalami tamparan ringan di bagian lengan.
“Ini bukan pertama kalinya saya dihina. Saya kerja keras membantu suami berdagang makanan, tapi keluarga malah merendahkan saya. Karena itu saya merekam sebagai bukti,” ungkap EA saat ditemui di kantor desa setempat.
EA kemudian membawa rekaman video yang tersimpan di ponsel ke pihak desa, dan kasus tersebut diteruskan ke Polsek. Dalam rekaman, mertuanya diduga menyebut EA dengan sebutan tak pantas bahkan menuduhnya sebagai seorang tuna susila.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap mediasi. Namun, hingga kini EA menyebut belum melihat adanya itikad baik dari suami maupun mertuanya.
“Setelah kejadian itu saya langsung melapor karena tidak terima dengan hinaan seperti itu. Di Polsek kami diarahkan untuk mediasi, tapi belum ada penyelesaian,” tambah EA.
Kasus ini mendapat perhatian warga sekitar, mengingat posisi FL sebagai salah satu perangkat desa. Aparat kepolisian menyatakan akan memfasilitasi penyelesaian perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.









