Jombang – Aksi tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang berhasil membongkar sindikat penjualan rokok ilegal yang merajalela di Kecamatan Peterongan dan Ngoro. Dalam serangkaian razia yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 384 pak rokok ilegal di Kecamatan Peterongan dan tambahan 29 pak rokok ilegal di Kecamatan Ngoro.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat peredaran rokok ilegal yang merusak generasi muda dan merugikan negara. Operasi ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas praktik ilegal seperti ini,” ujar Subakun, Kabid Penegakan Perundangan Daerah (Perda) Satpol PP Jombang, saat diwawancarai pada Selasa (19/12/2023) lalu.
Operasi ini membuahkan hasil yang membanggakan, di mana petugas berhasil menyita total 7.450 rokok ilegal dari berbagai merk yang ditemukan di lokasi penggerebekan. Subakun juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa di bulan sebelumnya, mereka juga menemukan produksi rokok ilegal di Kecamatan Peterongan yang letaknya berdekatan dengan area yang dirazia kali ini.
“Ini menunjukkan betapa licinnya sindikat rokok ilegal ini. Mereka tetap beroperasi meskipun sudah ada upaya sosialisasi sebelumnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu mereka yang bertanggung jawab,” tandas Subakun dengan tegas.
Menurut Hendranto, juru bicara Bea Cukai Kediri, jenis rokok ilegal yang paling sering ditemukan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM). Alasannya sederhana, SKM sangat mudah diproduksi tanpa memerlukan usaha yang terlalu besar. Namun, ia juga menekankan bahwa penjual eceran rokok ilegal tidak akan luput dari jeratan hukum.
“Para pelaku penjualan rokok ilegal harus menyadari konsekuensi hukum yang mereka hadapi. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tentang bea cukai tahun 2007 menyatakan bahwa mereka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun, serta denda bea cukai sebanyak 2 hingga 10 kali lipat nilai bea cukai yang terhutang,” ungkap Hendranto.
Operasi penyergapan ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang. Diharapkan dengan keberanian dan ketegasan Satpol PP Jombang serta dukungan seluruh pihak terkait, peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut dapat diminimalisir. Masyarakat pun diharapkan semakin sadar akan bahaya konsumsi rokok ilegal dan tidak terlibat dalam praktik yang merugikan ini.









