Jombang, Borneo Terikini – Pj Bupati Jombang, Sugiat, melakukan penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Asisten dan Kepala OPD terkait. Kegiatan ini dilakukan di Balai Desa Cukir, Kecamatan Diwek pada Jumat (12/01/2024), dan disertai oleh Kepala BPN Jombang, Tomy Jomaliawan.
Penyerahan sertifikat PTSL dilakukan secara simbolis untuk total 1470 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, terdapat 1444 bidang tanah milik masyarakat, 23 bidang Tanah Kas Desa (TKD), dan 3 bidang tanah wakaf.
Sugiat, Pj Bupati Jombang, menyampaikan dukungannya terhadap Program PTSL yang dianggap memiliki peran penting dalam pembangunan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa program ini memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka. Selain itu, program ini juga memberikan akses yang lebih baik terhadap program pembangunan dan investasi, serta menjadi dasar data perencanaan pembangunan yang akurat.
Lebih lanjut, Sugiat menekankan bahwa PTSL bukan hanya tentang administrasi tanah, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam membangun masyarakat yang kuat dan berkelanjutan di Jombang.
“Sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui oleh pemerintah. Sehingga melindungi pemilik tanah dari potensi sengketa atau tindakan ilegal terkait tanah yang dimiliki. Selain itu, sertifikat tanah juga memberikan akses lebih baik terhadap program pembangunan, bantuan pemerintah, serta pelayanan perbankan seperti pemberian kredit dengan jaminan tanah,” tambah Sugiat.
Pj Bupati Jombang juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada panitia PTSL Desa Cukir, Pemerintahan Desa Cukir, dan masyarakat Desa Cukir atas kerjasama yang telah dilakukan dalam menyukseskan program PTSL.
Dalam kesempatan tersebut, Sugiat juga memberikan pesan kepada masyarakat penerima sertifikat agar menjaga sertifikat tersebut dengan baik dan aman. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai sarana peningkatan kesejahteraan ekonomi, terutama untuk peningkatan modal usaha, dan menghindari penggunaan sertifikat tanah untuk kegiatan konsumtif.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang, Tomy Jomaliawan, mengharapkan agar masyarakat yang menerima sertifikat segera memeriksa identitas diri, luas tanah, dan batas-batas tanah yang tertera dalam sertifikat. Jika terdapat kekeliruan dalam pengetikan, ia menekankan pentingnya melapor ke BPN Kabupaten Jombang dan tidak melakukan perbaikan sendiri.
Tomy Jomaliawan juga mengingatkan masyarakat yang sudah ditunjuk sebagai lokasi pemasangan tanda batas untuk mempersiapkan dokumen-dokumen kepemilikan tanah. Ia menekankan pentingnya memasang tanda batas sebagai langkah pencegahan sengketa dan mengingatkan masyarakat untuk menjaga keharmonisan dengan tetangga, sesuai dengan slogan BPN Kabupaten Jombang, yaitu “Pasang Patok, Anti Caplok, Anti Cekcok.”
Dengan penyerahan sertifikat PTSL ini, diharapkan masyarakat Jombang akan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka, serta dapat mengakses program pembangunan dan bantuan pemerintah dengan lebih baik. Program PTSL ini dianggap sebagai langkah strategis menuju pembangunan masyarakat yang lebih kuat dan berkelanjutan di Kabupaten Jombang.









