Polisi Tangkap Pria Asal Gresik Usai Bawa Kabur Gadis 13 Tahun dan Menyetubuhinya

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Informasipro– MRM (22), warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik membawa kabur gadis berusia 13 tahun. Tidak hanya itu, palaku juga menyetubuhi korban dengan menjanjikannya untuk dinikahi.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, pelaku membawa kabur korban pada Senin (15/07/2024). Hilangnya gadis 13 tahun ini baru disadari orang tunya sekitar pukul 21.30 WIB.

Sadar anak gadisnya hilang, WD (41), warga Kecamatan Diwek, Jombang ini mencoba mencarinya ke rumah teman korban. Dari teman korban ini diketahui bawah putrinya kabur bersama MRM yang tidak lain pacarnya sendiri.

Ibu korban pun meminjam handphone (HP) teman korban untuk memancing anak gadisnya. Beberapa saat kemudian korban memberitahu keberadaannya di rumah kos Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Diwek.

Baca Juga :  Pawai Budaya Gegap Gempita Setelah 31 Tahun Vakum di Desa Bandung  

“Saat itu juga ibu korban dibantu oleh beberapa temannya bergegas menuju ke kos-kosan tersebut. Namun setelah sampai disana pelapor tidak juga menemukan korban dan pelaku,” terangnya, Kamis (15/08/2024).

Selama dua hari, ibu korban mencoba membujuk putrinya agar pulang ke rumah. Korban akhirnya pulang bersama pelaku pada Rabu (07/07/2024).

Kepada orang tua korban, pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan putrinya selama kabur dari rumah. Kesal dengan perbuatan pelaku, ia lantas membawa MRM ke Polres Jombang di hari itu juga untuk melaporkan persetubuhan yang dialami putrinya.

Baca Juga :  Pisah Sambut Camat Ngoro: Kontinuitas dan Harapan Baru untuk Kecamatan yang Lebih Baik

“Pelaku menjalin hubungan berpacaran dengan korban selama 2 minggu. Lalu pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahi korban. Sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama 2 hari,” beber Iptu Kasnasin.

Saat ini, MRM telah ditetapkan tersangka dan sudah dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Jombang Tingkatkan Literasi Digital Pelajar melalui Sosialisasi dan Edukasi Paham AI
Bhabinkamtibmas Polsek Mojoagung Tinjau Lahan Jagung di Desa Betek
Desa Segodorejo kecamatan Sumobito Jombang Realisasikan Pembangunan Jalan Paving Lewat Progam Desa Mantra
Tiga Penghargaan Diraih Sekaligus, Dishub Jombang Bukti Kinerja Terbaik
Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap
Buka PERMATA CAI 2026, Wapres Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha Untuk Hadapi Bonus Demografi
Perhutani KPH Jombang Sosialisasikan Larangan Sumur Bor Di Kawasan Hutan Ke Masyarakat
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Literasi Digital Pelajar melalui Sosialisasi dan Edukasi Paham AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mojoagung Tinjau Lahan Jagung di Desa Betek

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:57 WIB

Desa Segodorejo kecamatan Sumobito Jombang Realisasikan Pembangunan Jalan Paving Lewat Progam Desa Mantra

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:45 WIB

Tiga Penghargaan Diraih Sekaligus, Dishub Jombang Bukti Kinerja Terbaik

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:41 WIB

Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru