Jombang, Borneo Terkini – Pj Bupati Jombang, Sugiat S.Sos., M.Psi., T., memimpin acara Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Selasa (4/6/2024) malam. Acara ini digelar dalam rangka penutupan TMMD ke-120.
Sugiat, yang dikenal dengan semangat “Tegas-Bersih-Responsif”, mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk menjaga stabilitas perekonomian. Sebagai Pj Bupati, ia bertekad untuk mengatur peraturan-perundangan di wilayah Kabupaten Jombang, termasuk undang-undang terkait cukai.
“Peran strategis perpajakan, termasuk cukai, sangat mendukung penerimaan negara. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami aturan terkait ini,” jelas Sugiat.

Pj Bupati Sugiat didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, Yayuk Dwi Irawanti Sugiat, S.Pd. Acara sosialisasi yang semarak dengan hiburan orkes dangdut ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kita harus paham konsekuensi hukum mengedarkan rokok ilegal serta ciri-cirinya agar bisa melaporkan jika menemukan,” pesan Pj Bupati Sugiat kepada peserta sosialisasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi daerah melalui optimalisasi penerimaan cukai.









